Jl. Yos Sudarso Km. 8, Pekanbaru, Riau [email protected] (0761) 63266

Karhutla Riau: Bencana Alam atau Produk Capitalocene? Unilak Bongkar Akar Krisis Ekologi

Kamis 27 Aug 2026 11:06:30 ± 3 menit baca Dibaca 43x Kegiatan
Karhutla Riau: Bencana Alam atau Produk Capitalocene? Unilak Bongkar Akar Krisis Ekologi
Karhutla Riau: Bencana Alam atau Produk Capitalocene? Unilak Bongkar Akar Krisis Ekologi

Riau (Unilak) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Provinsi Riau dan Pulau Sumatera kembali menyita perhatian publik dan akademisi. Guna mengupas tuntas akar permasalahan tersebut dari sudut pandang ilmiah, Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) bekerja sama dengan Yayasan RISE (Sosial Ekologis Indonesia) menggelar diskusi Sharing Session Ke-7 bertajuk "Suara Bumi: Karhutla, Bencana Alam atau Produk Capitalocene?" pada Rabu (26/8/2026) secara dalam jaringan (via Zoom).

Agenda ilmiah ini menghadirkan pakar Ekologi Politik & Antropologi Lingkungan Unilak, Dr. M. Rawa El Amady, sebagai narasumber utama, serta dipandu langsung oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unilak, Dr. Ambar Tri Ratnaningsih, selaku moderator.


Dalam paparannya, Dr. M. Rawa El Amady secara tegas mengkritik pembingkaian konvensional (framing administratif) yang kerap menyebut karhutla semata-mata sebagai bencana alam atau krisis hidrometeorologis akibat cuaca ekstrem. Menurutnya, fenomena karhutla sejak krisis asap lintas batas 2013 hingga lonjakan ribuan titik panas (hotspot) pada Agustus 2026 merupakan produk struktural dari sistem Capitalocene, yakni ekspansi logika akumulasi kapital yang memicu krisis ekologis.

Dr. Rawa membedah akar persoalan ini melalui model "Segitiga Capitalocene", yang menggabungkan tiga konsep kritis. Pertama, logika akumulasi modal industri yang menempatkan keuntungan ekonomi di atas ketahanan ekologis, di mana konsentrasi penguasaan lahan oleh konglomerasi industri besar (pulp dan sawit) menguasai lebih dari 60% konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan gambut dalam Riau. Kedua, terjadinya keretakan metabolik (metabolic rift) akibat pembangunan kanal drainase industri yang menyedot air gambut hingga mengering seperti tepung dan mudah terbakar. Gambut yang mati ini kemudian memicu bencana ganda: kebakaran hebat di musim kemarau dan banjir bandang di musim hujan. Ketiga, timbulnya kekerasan lambat (slow violence) berupa kerusakan ekologis dan dampak kesehatan kronis yang terjadi secara akumulatif lintas tahun namun sering kali tak terlihat dalam kalkulasi kebijakan jangka pendek.

"2.610 titik panas yang tercatat di Sumatera pada Agustus 2026 ini bukan statistik musiman atau anomali iklim belaka. Api bukanlah bencana utamanya, melainkan sistem yang memproduksinya. Kebakaran Sumatera diproduksi oleh relasi kuasa dan konsentrasi konsesi lahan yang merusak daya dukung ekologis," tegas Dr. Rawa El Amady.

Sebagai solusi konkrit atas krisis ekologis ini, diskusi Sharing Session Magister Ilmu Lingkungan Unilak merekomendasikan tiga langkah strategis menuju keadilan restoratif. Upaya tersebut meliputi pelaksanaan audit ekologis independen terhadap konsesi di zona gambut dalam dan pesisir kritis untuk menuntut restitusi atas utang ekologis dari pengelola konsesi. Selain itu, diperlukan moratorium permanen atas pembukaan lahan baru di atas gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Terakhir, pemerintah perlu memperkuat rekognisi hukum atas lahan adat serta mengintegrasikan kearifan lokal (seperti sistem parit adat dan aturan fenologis suku Melayu, Sakai, dan Akit) bersama teknologi satelit modern sebagai infrastruktur ketahanan bencana.

Melalui penyelenggaraan Sharing Session ini, Sekolah Pascasarjana Unilak menegaskan perannya dalam mengawal isu-isu lingkungan kritikal dan mendorong pembenahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Provinsi Riau.