Riau (Unilak) – Kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Provinsi Riau dan Pulau
Sumatera kembali menyita perhatian publik dan akademisi. Guna mengupas tuntas
akar permasalahan tersebut dari sudut pandang ilmiah, Program Studi Magister
Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak)
bekerja sama dengan Yayasan RISE (Sosial Ekologis Indonesia) menggelar diskusi Sharing
Session Ke-7 bertajuk "Suara Bumi: Karhutla, Bencana Alam atau
Produk Capitalocene?" pada Rabu (26/8/2026) secara dalam jaringan (via
Zoom).
Agenda ilmiah ini menghadirkan pakar Ekologi Politik & Antropologi Lingkungan Unilak, Dr. M. Rawa El Amady, sebagai narasumber utama, serta dipandu langsung oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unilak, Dr. Ambar Tri Ratnaningsih, selaku moderator.

Dalam paparannya, Dr. M. Rawa El
Amady secara tegas mengkritik pembingkaian konvensional (framing
administratif) yang kerap menyebut karhutla semata-mata sebagai bencana alam
atau krisis hidrometeorologis akibat cuaca ekstrem. Menurutnya, fenomena
karhutla sejak krisis asap lintas batas 2013 hingga lonjakan ribuan titik panas
(hotspot) pada Agustus 2026 merupakan produk struktural dari sistem Capitalocene,
yakni ekspansi logika akumulasi kapital yang memicu krisis ekologis.
Dr. Rawa membedah akar persoalan
ini melalui model "Segitiga Capitalocene", yang menggabungkan
tiga konsep kritis. Pertama, logika akumulasi modal industri yang menempatkan
keuntungan ekonomi di atas ketahanan ekologis, di mana konsentrasi penguasaan
lahan oleh konglomerasi industri besar (pulp dan sawit) menguasai lebih
dari 60% konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan gambut dalam Riau.
Kedua, terjadinya keretakan metabolik (metabolic rift) akibat
pembangunan kanal drainase industri yang menyedot air gambut hingga mengering
seperti tepung dan mudah terbakar. Gambut yang mati ini kemudian memicu bencana
ganda: kebakaran hebat di musim kemarau dan banjir bandang di musim hujan.
Ketiga, timbulnya kekerasan lambat (slow violence) berupa kerusakan
ekologis dan dampak kesehatan kronis yang terjadi secara akumulatif lintas
tahun namun sering kali tak terlihat dalam kalkulasi kebijakan jangka pendek.
"2.610
titik panas yang tercatat di Sumatera pada Agustus 2026 ini bukan statistik
musiman atau anomali iklim belaka. Api bukanlah bencana utamanya, melainkan
sistem yang memproduksinya. Kebakaran Sumatera diproduksi oleh relasi kuasa dan
konsentrasi konsesi lahan yang merusak daya dukung ekologis," tegas
Dr. Rawa El Amady.
Sebagai solusi konkrit atas
krisis ekologis ini, diskusi Sharing Session Magister Ilmu Lingkungan
Unilak merekomendasikan tiga langkah strategis menuju keadilan restoratif.
Upaya tersebut meliputi pelaksanaan audit ekologis independen terhadap konsesi
di zona gambut dalam dan pesisir kritis untuk menuntut restitusi atas utang
ekologis dari pengelola konsesi. Selain itu, diperlukan moratorium permanen
atas pembukaan lahan baru di atas gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter.
Terakhir, pemerintah perlu memperkuat rekognisi hukum atas lahan adat serta
mengintegrasikan kearifan lokal (seperti sistem parit adat dan aturan fenologis
suku Melayu, Sakai, dan Akit) bersama teknologi satelit modern sebagai
infrastruktur ketahanan bencana.
Melalui penyelenggaraan Sharing Session ini, Sekolah Pascasarjana Unilak menegaskan perannya dalam mengawal isu-isu lingkungan kritikal dan mendorong pembenahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Provinsi Riau.