Unilak – Program Studi Magister Kenotariatan (MKn)
Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) terus menunjukkan
peran aktifnya dalam kancah pengembangan hukum nasional. MKn Unilak
berpartisipasi langsung dalam Workshop Nasional Penyusunan Rencana Pembelajaran
Semester (RPS) Mata Kuliah Hukum Akad Syariah yang digelar di Auditorium
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Yogyakarta, pada 7–8
Agustus 2026.
Kegiatan strategis ini diinisiasi
melalui kolaborasi lintas lembaga antara Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum
Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI), Fakultas Hukum UII, Komite Nasional Ekonomi
dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta Magister Kenotariatan Pascasarjana FH
Universitas Pasundan (UNPAS). Forum ini diselenggarakan khusus untuk merumuskan
dan menyusur standar nasional pengajaran hukum akad syariah di tingkat Magister
Kenotariatan, sebagai langkah penting untuk menjawab krisis ketiadaan standar
baku yang selama ini memicu ketidakpastian hukum dalam praktiknya di lapangan.
Dalam perumusan rekomendasi
kurikulum nasional tersebut, Unilak mengutus langsung Plt. Ketua Program Studi
Magister Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Unilak, Dr. Miftahul Haq, S.H.,
M.Kn., bersama dosen pakar hukum Unilak, Muhammad Azani, S.Th.I., M.S.I.
Sebagai salah satu peserta sekaligus tim penyusun mewakili Unilak, Dr. Miftahul Haq terlibat aktif bersama puluhan ketua prodi, akademisi, dan praktisi kenotariatan se-Indonesia. Diskusi intensif selama dua hari tersebut berhasil menyepakati dokumen penting berupa Rekomendasi Materi RPS Mata Kuliah Akad Syariah dan Teknik Pembuatan Akta.

Hasil luaran ini menjadi pedoman
nasional (baseline) yang direkomendasikan untuk diadopsi oleh seluruh
perguruan tinggi penyelenggara MKn di Indonesia. Kurikulum standar ini dapat
diterapkan baik sebagai mata kuliah mandiri maupun sebagai penambahan materi
suplemen.
Plt. Kaprodi MKn Unilak, Dr.
Miftahul Haq, S.H., M.Kn., menekankan pentingnya penyusunan pedoman baku ini
bagi calon notaris. Menurutnya, pertumbuhan pesat industri ekonomi dan keuangan
syariah di Indonesia harus diimbangi dengan kesiapan kompetensi para notaris
dalam merancang akta-akta otentik yang patuh pada prinsip syariah.
"Keterlibatan MKn Unilak dalam perumusan kurikulum nasional ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa lulusan Magister Kenotariatan Unilak memiliki standar kompetensi unggul dan relevan dengan kebutuhan industri. Selama ini pembuatan akta syariah masih kerap berpatokan pada hukum konvensional karena ketiadaan standar baku. Melalui rekomendasi RPS APPHEISI ini, mahasiswa MKn dipersiapkan secara spesifik untuk menguasai teknik pembuatan akta akad syariah, mulai dari transaksi perbankan, pasar modal, hingga isu-isu kontemporer seperti digital contract dan green contract," ujar Dr. Miftahul Haq.
RPS yang disahkan oleh Ketua Umum
APPHEISI, Prof. Ro'fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D., tersebut merangkum 15 sesi
pembelajaran komprehensif. Materi yang disusun mencakup nilai dasar ekonomi
syariah, teknik pembuatan akta produk keuangan syariah, hingga mekanisme
penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama maupun lembaga arbitrase.
Keikutsertaan MKn Sekolah
Pascasarjana Unilak dalam merumuskan standar akademis nasional ini mempertegas
posisi Unilak sebagai perguruan tinggi terdepan di Riau yang aktif
berkontribusi dalam pembangunan hukum ekonomi syariah di Indonesia.