Jl. Yos Sudarso Km. 8, Pekanbaru, Riau [email protected] (0761) 63266

MKn Unilak Bersama APPHEISI dan KNEKS Susun Standar Kurikulum Akad Syariah Nasional

Selasa 11 Aug 2026 16:06:38 ± 3 menit baca Dibaca 43x Kegiatan
MKn Unilak Bersama APPHEISI dan KNEKS Susun Standar Kurikulum Akad Syariah Nasional
MKn Unilak Bersama APPHEISI dan KNEKS Susun Standar Kurikulum Akad Syariah Nasional

Unilak – Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) terus menunjukkan peran aktifnya dalam kancah pengembangan hukum nasional. MKn Unilak berpartisipasi langsung dalam Workshop Nasional Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Mata Kuliah Hukum Akad Syariah yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Yogyakarta, pada 7–8 Agustus 2026.

Kegiatan strategis ini diinisiasi melalui kolaborasi lintas lembaga antara Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI), Fakultas Hukum UII, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta Magister Kenotariatan Pascasarjana FH Universitas Pasundan (UNPAS). Forum ini diselenggarakan khusus untuk merumuskan dan menyusur standar nasional pengajaran hukum akad syariah di tingkat Magister Kenotariatan, sebagai langkah penting untuk menjawab krisis ketiadaan standar baku yang selama ini memicu ketidakpastian hukum dalam praktiknya di lapangan.

Dalam perumusan rekomendasi kurikulum nasional tersebut, Unilak mengutus langsung Plt. Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Sekolah Pascasarjana Unilak, Dr. Miftahul Haq, S.H., M.Kn., bersama dosen pakar hukum Unilak, Muhammad Azani, S.Th.I., M.S.I.

Sebagai salah satu peserta sekaligus tim penyusun mewakili Unilak, Dr. Miftahul Haq terlibat aktif bersama puluhan ketua prodi, akademisi, dan praktisi kenotariatan se-Indonesia. Diskusi intensif selama dua hari tersebut berhasil menyepakati dokumen penting berupa Rekomendasi Materi RPS Mata Kuliah Akad Syariah dan Teknik Pembuatan Akta.


Hasil luaran ini menjadi pedoman nasional (baseline) yang direkomendasikan untuk diadopsi oleh seluruh perguruan tinggi penyelenggara MKn di Indonesia. Kurikulum standar ini dapat diterapkan baik sebagai mata kuliah mandiri maupun sebagai penambahan materi suplemen.

Plt. Kaprodi MKn Unilak, Dr. Miftahul Haq, S.H., M.Kn., menekankan pentingnya penyusunan pedoman baku ini bagi calon notaris. Menurutnya, pertumbuhan pesat industri ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia harus diimbangi dengan kesiapan kompetensi para notaris dalam merancang akta-akta otentik yang patuh pada prinsip syariah.

"Keterlibatan MKn Unilak dalam perumusan kurikulum nasional ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa lulusan Magister Kenotariatan Unilak memiliki standar kompetensi unggul dan relevan dengan kebutuhan industri. Selama ini pembuatan akta syariah masih kerap berpatokan pada hukum konvensional karena ketiadaan standar baku. Melalui rekomendasi RPS APPHEISI ini, mahasiswa MKn dipersiapkan secara spesifik untuk menguasai teknik pembuatan akta akad syariah, mulai dari transaksi perbankan, pasar modal, hingga isu-isu kontemporer seperti digital contract dan green contract," ujar Dr. Miftahul Haq.

RPS yang disahkan oleh Ketua Umum APPHEISI, Prof. Ro'fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D., tersebut merangkum 15 sesi pembelajaran komprehensif. Materi yang disusun mencakup nilai dasar ekonomi syariah, teknik pembuatan akta produk keuangan syariah, hingga mekanisme penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama maupun lembaga arbitrase.

Keikutsertaan MKn Sekolah Pascasarjana Unilak dalam merumuskan standar akademis nasional ini mempertegas posisi Unilak sebagai perguruan tinggi terdepan di Riau yang aktif berkontribusi dalam pembangunan hukum ekonomi syariah di Indonesia.